Silahkan dianggap ketentuan pidana di UU KIP hanya gertal sambal yang penegakan hukumnya sulit diterapkan. Tapi jangan salah jika penyidik Polri memahami ketentuan pidana lengkap dengan unsur pidana, ditambah publik paham ada ketentuan pidana ini, penulis tak hisa bayangkan berpaa banyak PPID, Atasan PPID dan Badan Publik sendiri harus bolak-balik ke penyidik Polri karena dugaan pidana informasi publik.
Memang sifat delik aduan tapi ketika diadukan maka Polri wajib menindaklanjuti mencari unsur pidana, ada .persyaratan seberapa besar kerugian akibat tidak diberi informasi publik. Jika ini terpenuhi tidak ada .alasan penyidik Polri mengabaikan delik aduan itu.
Terus apa yang menjadi unsur pidana di pasal 52 UUKIP yakni badan publik tidak menyediakan informasi setiap saat ada, informasi berkala dan informasi serta merta serta informasi diminta publik. Dan tanpa informasi orang atau badan hukum dirugikan.
Itu unsurnya lantas siapa sobjek pidana atas pelanggaran Pasal 52 UUKIP, pada penjelasan pasal per pasal disebutkan yang dituntut hukum itu 1. badan publik, 2. Atasan yang memerintahkan tindak pidaka (bisa atasan ppid atau kepala badan publik itu sendiri) 3. kedua-duanya.























































