Pidana Informasi Publik, Direskrimsus Polda Sumbar Periksa Komisioner KI Sumbar

oleh

Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

“Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015. Sehingga itu kami sebagai insitusi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar selama 2 jam dengan pertanyaan inti terkait pemeriksaan, sekitar 6 pertanyaan.(rilis: ppid-kisb)

Menarik dibaca