Spiritsumbar.com | Padang – Anggota DPRD Sumbar, H Evel Murfi Saifoel menegaskan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar periode 2016-2021, memang harus diubah. Baik yang berkaitan dengan visi, misi, strategi, sasaran, arah, tahapan dan prioritas sekaitan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Sumbar 2005-2025. Tahun anggaran 2017 ini, merupakan tahap kelima tahun ketiga (2016-2021) dari RPJP.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumbar, usai rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan atas Perda no. 6 2016 tentang RPJMD, di DPRD Sumbar, Jumat (28/7/2017)
Menurutnya evaluasi pelaksanaan RPJMD ini digelar setiap tahun, agar target capaian dan indikator program dapat tercapai dengan maksimal.
Perubahan RPJMD ini dilakukan, sekaitan terjadinya pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi (PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah), terjadinya perubahan alokasi pendanaan dan belanja, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) serta perubahan tugas dan fungsi OPD.