“Adapun perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55,”ujar Aswirman.
Diuraikannya, pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat
Pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020 difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19,pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net) dan stimulus pada perekonomian pasca bencana
Adapun perubahan belanja daerah tahun anggaran tahun 2020 adalah Sebagai berikut: Belanja tidak langsung sebesar Rp.843.739.627.093.,73 (Mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020. Belanja langsung sebesar Rp.335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp.87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal.























































