Pertamina Patra Niaga Jatuhkan Sanksi pada Penyalur LPG di Pasaman

oleh

Dia berharap, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (Salih)

Menarik dibaca