“Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, lanjutnya, sejak diajukan oleh pemerintah provinsi, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah mengalami beberapa penyempurnaan. Bapem Perda banyak mendapat masukan pada saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Penyempurnaan dan perbaikan yang dilakukan adalah agar Perda yang dilahirkan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang lebih inggi dan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuannya,” ujarnya.
Tip & Trik




















































