Perindo Pertama Mendaftar ke KPU Pesisir Selatan

oleh

Ia menerangkan sebelum mendaftar segala data parpol telah diinput kedalam Sipol “Dan alhamdulilah dalam hal berkaitan sipol kita dibantu oleh DPP, jadi kami di daerah hanya mencocokkan data-data parpol yang telah ada sebagai verifikasi akhir”jelas Tusrisep, Sekretaris Umum DPD Perindo Pessel.

Sebelumnya, KPU menyampaikan  bahwa alur pendaftaran hingga penetapan untuk bisa menjadi peserta pemilu harus  melewati beberapa rangkaian tahapan yakni pada  3 s/d 16 Oktober 2017 dimana KPU Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan parpol beserta dokumen lainnya sebagai syarat pendaftaran peserta pemilu.

Kemudian, pada 17 Oktober s/d 15 November merupakan tahap penelitian administrasi dan dilanjutkan pada 16-17 November untuk penyampaian hasil penelitian administrasi. Seterusnya, 18 November s/d 01 Desember 2017 adalah masa perbaikan administrasi oleh parpol.

Pada 02 Desember s/d 11 Desember adalah tahap penelitian administrasi hasil perbaikan. Seterusnya di 12 Des s/d 14 Des penyampaian hasil penelitian perbaikan dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 15 Des 2017 s/d 04 Jan 2018. Sementara, pada 04 s/d 06 Jan 2018 penyampaian tentang hasil verifikasi faktual dan diteruskan pada 07 s/d 20 Jan perbaikan hasil verifikasi. Kemudian, 21 s/d 03 Feb verifikasi hasil perbaikan dan 04 s/d 05 Feb penyusunan berita acara  hasil verifikasi dan pada 17 Februari 2018 adalah penetapan parpol peserta pemilu.(niko).

Menarik dibaca