terhadap pemilik warung diberikan teguran agar tidak lagi menjual atau menyediakan miras tuak tersebut serta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Beremas.
Kapolsek juga menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak melakukan euforia malam pergantian tahun baru, tidak mengkomsumsi Minuman beralkohol ataupun tuak,apalagi minuman alkohol dan tuak oplosan dicampur bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan bahkan menyebakan kematian.
Serta masyarakat dihimbau agar tidak berkerumun tetap pakai masker, cuci tangan dan beribadah dirumah. Tutup Kapolsek Iptu Alfian Nurman mengakhiri pembicaraannya. (BUYUNG)
Tip & Trik
loading…























































