Dia mengungkapkan, dana bantuan beasiswa tersebut perlu segera disalurkan dalam rangka memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk menyalurkan, yayasan serta perda yang menaunginya perlu dicabut. Selanjutnya disusun payung hukum untuk tata kelola dengan mekanisme penyaluran yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Hidayat memaparkan, untuk menggantikan tugas Yayasan Beasiswa Minangkabau, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai tim pembahas bersama pemerintah daerah telah mengkaji beberapa lembaga alternatif. Pertama adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan.
“Namun untuk membentuk UPTD baru harus ada pengukuran beban kerja yang jelas serta ketersediaan tenaga fungsional. Memperhatikan kondisi itu, alternatif ini akan sulit terwujud,” jelasnya.
Alternatif kedua menurut Hidayat adalah dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun dana yang akan dikelola cukup besar sehingga pengelolaan melalui BLUD akan menguntungkan namun alternatif ini tidak direkomendasikan oleh Komisi V karena BLUD bukan untuk mencari keuntungan.























































