Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kamang Baru Ceramahi Siswa Baru

oleh

Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.

Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Maka dari itu kepada pelajar jauhkan barang haram ini narkoba karena dapat merusak kita,apa bila ada yang menkonsumsi naroktika laporkan ke pihak sekolah atau kepolisian karena telah melanggar hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas sepuluh tahun atau hukuman mati.


Dalam kesempatan ini baik kepala MTsN 5 Sijunjung Ilma Ziqro , S.Ag mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Sijunjung dan terkhusus Polsek Kamang Baru atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Menarik dibaca