Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

oleh

Dalam aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan syarat-syarat seorang guru untuk ditugaskan menjadi seorang kepala sekolah. Antara lain, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Syarat lainnya memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Menarik dibaca