Padang, SpiritSumbar.com – Walikota Padang diminta ikut pro aktif memperjuangkan nasib nelayan di Padang. Hal itu terkait dengan susahnya mengurus perizinan sehingga membuat nelayan tak berani melaut karena tak punya surat izin. Karena nelayan tidak punya SLO (surat layak operasional) dari Syahbandar serta SIB (Surat Izin Berlayar) dari PSDKP, ketika ada razia, nelayan pun ditangkap pihak terkait.
Seperti diketahui, perizinan kapal 30 GT ke atas harus diurus langsung ke pusat. Sebelumnya sudah pernah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KUD MINA Gates dengan penegak hukum terkait, yakni Badan Intelijen Daerah(BINDA) Sumbar, Kajari, Syahbandar, Pol Air, Lantamal, DKP Sumbar, PSDKP termasuk PPS Bungus untuk memberikan kesempatan belajar bagi nelayan-nelayan Sumbar. Namun, sayangnya masih ada nelayan yang ditangkap ketika melaut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II, Yandri saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Padang Urusan Ekonomi dan Keuangan, kemarindi Gedung DPRD Padang. Raker tersebut dalam rangka mengetahui program kerja, pendapatan, serta sejauh mana pelaksanaan program yang telah dijalankan maupun yang masih tertinggal.
























































