Pengucuran DAK Tergantung Pengajuan Proposal

oleh

Selama ini, terang Wismar, DAU ini diberikan dengan asumsi berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pertumbuhan ekonomi naik 5 persen, DAU juga demikian. Kalau sekarang, kata Wismar, hal itu tidak bisa karena sekarang DAU ini sifatnya dinamis.

“Kalau bisa, DAU ini jangan dianggarkan kebagian penambahan pendapatan seperti anggaran untuk tunjangan-tunjangan pada pegawai atau guru,” terangnya.

“Hal itu diberlakukan, karena 60 persen biaya Indonesia dibebankan ke pajak dan pajak kita dinamis. Sementara, biaya fiskal dibebankan di DAU ini. Kemudian juga untuk Tax Amnesty kemungkinan di 2019 baru efektif,” tambahnya.

“Maka, disarankan dalam penyusunan APBD nanti, DAU ini jangan digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BLT). Mana tahu, DAU-nya turun sesuai dengan fiskal, bisa saja nantinya guru atau pegawai berakibat tidak menerima tunjangan-tunjangan,” terang Wismar.

Untuk PP No 18 Tahun 2016 sendiri, tambah Wismar, semuanya hampir sama saja stustusnya disetiap daerah. Dari Kemendagri sendiri setiap daerah itu membuat anggaran dibiaya tak terduga. “Kita sendiri sudah menganggarkan dibiaya tak terduga, jadi tidak ada masalah,” terangnya.

Menarik dibaca