Selanjutnya, terkait rencana penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 perlu dilihat kembali agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024. Demikian juga hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TNI/ Polri untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang telah disepakati dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023.
Supardi menegaskan, rancangan perubahan APBD yang disampaikan oleh pemerintah provinsi tersebut akan dibahas dan didalami dengan memperhatikan catatan strategis tersebut. Fraksi-fraksi DPRD juga diminta untuk menyiapkan tanggapan, pertanyaan, ataupun meminta penjelasan terhadap rancangan perubahan APBD tersebut untuk disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
“Fraksi-fraksi hendaknya dapat merumuskan pandangan, pendapat dan masukan yang komperehensif, agar Ranperda Perubahan APBD dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah,” ujarnya. (*)























































