Pendaftaran di KPU Pessel, Parpol Masih Sekedar Memantau

oleh

“Belum ada satupun parpol yang mau mendatangi KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan  dan  kita prinsipnya menerima serta melayani mereka jika ingin mendaftar”ulasnya.

Ia menyebutkan semua parpol terlebih dahulu harus mengisi atau menginput data parpol secara jelas melalui sistem informasi politik kedalam sebuah aplikasi yang disediakan oleh KPU RI untuk selanjutnya dapat dilakukan penelitian administrasi hingga perbaikan sampai pada tahap verifikasi faktual serta perbaikan dan sekaligus penetapan resmi oleh KPU RI sebagai peserta resmi pada pemilu 2019.

Lanjutnya, bahwa sebelumnya sebanyak 16 partai politik di Pessel  telah  di undang dalam rangka memberikan pemahaman dan bimbingan teknis seputar mekanisme dan tata cara yang harus dilalui untuk mengikuti pemilu nanti.

Pada kegiatan itu, KPU juga telah mengajarkan bagaimana cara menggunakan aplikasi sipol pada para pengurus parpol yang hadir kala itu. 16 partai itu, termasuk dengan empat partai baru yaitu Perindo, Persindo, PSI dan Partai Berkarya.

Menarik dibaca