Dengan direvisinya Pergub, penyaluran dana PT Rajawali akan memiliki aturan layaknya penyaluran hibah bansos. Dimana dalam penyaluran hibah dan bansos mekanisme yang berlaku secara umum adalah by name, by address by verification.
Hanya saja untuk penyaluran dana beasiswa verifikasi akan ditiadakan yang akan diberlakukan adalah rekomendasi. “Tidak perlu dilakukan verifikasi karena tentunya akan menambah beban anggaran. Cukup rekomendasi dari kepala sekolah atau dinas pendidikan,” ujarnya. Hal tadi menurut dia adalah teknis pelaksanaan yang nantinya diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pihak eksekutif. Pada prinsipnya,” ujarnya.
DPRD Sumbar sangat mendorong bagaimana dana yang sudah mengendap sekian lama itu bisa disalurkan sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat dari bantuan tersebut.
Terkait teknis penyaluran, dikatakannya, tidak seluruh bunga deposito digunakan. Sekitar 10 persen dari bunga akan dimasukkan kembali ke dalam modal deposito.























































