Dia berharap, Ranperda yang diajukan kembali tersebut sudah mengalami penyempurnaan yang relevan dengan sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menjelaskan, lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi peluang kepada daerah untuk membentuk pemerintahan terendah setingkat desa berdasarkan adat istiadat.
“Lahirnya aturan ini memberi peluang kepada daerah untuk membentuk pemerintahan desa berdasarkan adat istiadat dan bagi Sumatera Barat sendiri menjadi peluang untuk memfungsikan kembali sistim pemerintahan nagari menurut “Adat Salingka Nagari”,” terang Nasrul Abit.
Dia menyebutkan, dicabutnya dua UU yaitu UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, mendahului semangat konstitusional dalam mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk membentuk pemerintahan daerah yang tidak harus seragam.