Pemprov Sumbar Kedepankan Pelayanan Prima

oleh

Sekdaprov juga berharap agar dalam pelayanan prima tersebut sudah seharusnya didukung oleh penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat menjadi skala prioritas Badan Kepegawaian Daerah.

“Dengan ini menyatakan sanggup setiap aparatur menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan memberikan pelayanan prima dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ajaknya.

Alwis mengatakan, bahwa ada persepsi masyarakat belum maksimalnya pelayanan yang diterima, menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan prima seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat sesuai standar pelayanan publik yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Untuk itu perlu penetapan Standar Pelayanan Prima (SPP) sebagai pelayanan publik yang telah ditetapkan dengan Peraturan Men PAN dan RB nomor 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.

Selanjutnya Sekda Provinsi Sumbar Alwis pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada narasumber Drs. Riza Karim, M.Si dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan informasi bagaimana mewujudkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

Menarik dibaca