Pemprov Sumbar Akan Cairkan Dana Hibah PT Rajawali

oleh

“Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya,” ucap Irwan.



Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini

“Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya,” pesan gubernur Sumbar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima. “Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub,” ulasnya.

Menarik dibaca