Pemko Padang Diminta Tagih Tunggakan SPR

oleh

“PT CSR harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang. Jika itu tidak dilakukan Pemko Padang, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang,” ulasnya.

Dia mengatakan ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko Padang tapi sampai kini tidak jelas. Apa yang dilakukan oleh SPR, adalah melecehkan dan tidak menghargai kewibawaan Pemko Padang.

“Jika tidak ada kejelasannya, kami minta agar diputuskan kontrak dengan SPR karena sudah merugikan Pemko Padang,” tegasnya.

Apalagi saat ini, kata Wahyu, pihak PT CSR dalam pengurusan IMB untuk menambah  bangunan SPR tersebut. “Jika dalam hal ini tidak ada ketegasan maka saya bisa mengatakan bahwa Kota Padang ini akan dijual oleh investor, sementara apa yang di dapat oleh Pemko sendiri,” sebut politisi Golkar ini.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, pihak PT CSR setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya.

Menarik dibaca