Spiritsumbar.com, Padang – Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra mengatakan, ada tujuh prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) yakni kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Untuk pemilu 2019, terang Candra, KPU Padang telah merancang sejumlah varian penataan Dapil. Ada tiga opsi yang telah dirumuskan. Mulai dari Dapil masih seperti pemilu 2014 (lima Dapil) hingga merombak komposisi kecamatan dalam satu Dapil dan menambah jumlah Dapil, dengan tetap memerhatikan tujuh prinsip penataan dapil tersebut.
Artikel Lainnya
“Ini semua masih tawaran varian Dapil dari KPU. Jangan cemas dulu dengan persoalan elektabilitas. Karena, usulan ini nantinya akan kita bahas lebih tajam lanjut dalam sebuah pertemuan khusus nantinya jelang tahapan penetapan Dapil pemilu 2019, Februari 2017 nanti,” ungkap Candra dalam rapat kerja dalam rangka penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Padang serta simulasi penghitungan kursi anggota DPRD pada pemilihan serentak 2019, Minggu (12/11/2017).