Pemerintah Persiapkan Aturan di Tempat Kerja Era New Normal

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Simak : Masih Hijau, Tiga Hal Yang Harus Dilakukan GTPP Covid 19 Kab Sijunjung.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.
Tak bisa dipungkiri, sebagaimana dikatakan juru bicara gugus tugas penanggulangan covid-19, Achmad Yurianto, bahwa kondisi tidak akan bisa kembali ke kondisi normal seperti zaman dulu lagi sebelum ada pandemi Covid-19.
Harus ada paradigma baru dalam melawan Covid-19. Masyarakat harus mulai membiasakan hidup new normal atau normal baru. Dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, jaga jarak fisik, pakai masker dan menghindari kerumunan. Masyarakat harus memulai produktif kembali namun tetap aman dari Covid-19.