Sinyalemen Endre ini sejalan dengan temuan BPK lainnya yang menyebutkan, pengawasan pemerintah kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.
BPK juga menemukan persoalan lain yakni penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah. (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya
loading…



















































