Semua tanah yang merupakan aset milik pemerintah daerah kabupaten Solok agar dapat segera dibuatkan sertifikatknya. Begitu juga yang dalam proses penyelesaian, diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.
Lambatnya penanganan persoalan aset kusus pertanahan ini, menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kabupaten Solok selalu mendapatkan prediket Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI.
Tujuan lain dari diselenggarakannya program pengelolaan pertanahan ujarnya juga untuk mewujudkan keteraturan terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi. Ini berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesinambungan pembangunan daerah. (Herman Rantte)
Selanjutnya: Masih Banyak Tanah Sekolah dan Puskesmas Belum Bersertifikat
Editor : Saribulih
Artikel lainnya