Sementara prioritas penggunaan dana desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan tahun anggaran 2024 yang akan datang. (Sabarial)
Selanjutnya : M. Syahrul Berharap Bacaleg PKB Mentawai Bawa Berkah
























































