Sementara itu, isi dari Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun butuh penyempurnaan sebelum Perda tersebut disahkan DPRD. Sebelumnya komisi I sudah mengadakan beberapa kali rapat internal untuk menyempurnakan dan membahas serta penajaman kedua Ranperda tersebut. Di harapkan tentunya semua itu dalam waktu dekat, kedua Ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda tambahnya.
Sementara itu, tenaga Ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Sumbar, Febriandi mengatakan bahwa untuk Ranperda tentang nama jalan, fasilitas umum dan penomoran bangunan jangan dibebankan kepada APBD. Akan tetapi sebaiknya dibiayai oleh Nagari, karena setiap nagari memiliki anggaran (APB) Nagari ungkapnya. (Irman Naim)
Editor : Saribulih
Baca juga:



















































