“Pada prinsipnya usulan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemprov dapat disetujui, sehingga Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar diajukan,” ucapnya.
Sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sambung Supardi, fraksi-fraksi di DPRD telah memberikan pandangan umum untuk melengkapi dan menyempurnakan ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Dari pandangan umum yang disampaikan cukup banyak pertanyaan dan tanggapan yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap subtansi dan materi ranperda ini.
Beberapa pandangan umum yang disampaikan itu diantaranya, Fraksi Gerindra berpendapat SOTK sangat berhubungan erat dengan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
SOTK yang baik dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah dengan mengatur, mengarahkan, dan mengelola sumber daya manusia dan aktivitas pemerintah dengan lebih efesien dan efektif.
























































