Kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Hal ini tentunya dengan mempertimbangan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan atau penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru, maupun dengan melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Sumbar telah menyampaikan usulan penataan perangkat daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat gubenur tertangggal 20 Juli 2023 perihal Rencana Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.
Usulan penataan kelembagaan tersebut telah mendapatkan persetujuan Mendagri melalui surat tertanggal 18 Agustus 2023, perihal rekomendasi penataan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.
























































