Menurut informasi yang diperoleh, uang yang dipungut dari kepala sekolah itu besarannya bervariasi, untuk PAUD terdiri dari TK dan KB sebesar Rp80.000,- SD Rp150 ribu, SMP dan SMA sebesar Rp375 ribu.
Modus punggutan liar itu dilakukan secara berjenjang, dimulai dari perintah Kepala Dinas, Radimas, kepada para Kabid serta berlanjut kepada Kepala UPT Pendidikan tingkat kecamatan dan seterusnya kepada Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah, (MK3S) tingkat SD,SMP dan SMA serta Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTK) dan Ketua Himpunan Pendidik Usia Dini (HIMPAUDI).
Kepada anak buahnya itu, Radimas, memerintahkan bahwa untuk mensukseskan acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, para Kepsek diwajibkan untuk menyumbang uang sebesar, untuk PAUD terdiri dari TK dan KB sebesar Rp80.000,- SD Rp150 ribu, SMP dan SMA sebesar Rp375 ribu. “Uang yang dipunggut itu alasannya untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap beberapa orang guru kepada awak media.






















































