Dalam kasus tersebut terhadap pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’Tegas Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Welly Wahyudi.SH.(eko)























































