Helmi menambahkan, hasil laporan masyarakakat yang mereka terima, ada dua kasus penganiayaan dan pemerasaan.
Artikel Lainnya
Peristiwa (TKP) sama, yakni di Jembatan Baru Kable Stayed Sungai Dareh kabupaten Dharmasraya. Dalam penyilidikan, pelakunya sama dua belas orang,” ujarnya
Kejadian pertama ujarnya, salah seorang warga sikabau yang di lakukan pemerasaan dan kemudian di lakukan penganiyaan oleh pelaku. Kemudian peristiwa kedua, penganiyaan terhadap dua orang warga Sialanggung yang mengakibatkan dua orang yang menjadi korban di rawat di RSUD Sungai Dareh.
“Kedua belas orang pelaku yang telah kami lakukan pemerikasaan diantaranya berinisial, MA (19), KL (19), GP (19), PP (16) dan PRS (17 ). Selanjutnya, AZI (16), OP (17), YK (16), RGL (16), TGH (15), RMJ (15) dan TMPD (15).
Dia mengaku telah melakukan pemerikasaan dan meminta keterangan terhadap korban dan saksi. “Karena pelaku ada di bawah umur, kasusnya tetap berlanjut dikenakan dalam Undang Undang perlindungan anak, ujarnya.























































