Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkoba mendapatkan barang haram tersebut pertama kali dari teman. Hanya dua persen dari pengedar. Untuk itulah peran aktif masyarakat dalam mengawasi pergaulan anggota keluarga sangat penting dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa, Kesbangpol Sumbar, Donny R Saputra saat itu ia menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, di salah satu restoran Kota Padang di kawasan Kuranji, pada Selasa (26/8/2025).
“Ini sudah merupakan bukti kajian penelitian. Sebanyak 88 persen itu mereka diajak atau diberi teman. Lalu gunakan narkoba dan kecanduan. Hanya 2 persen yang dari pengedar. Sisanya dari apotik atau toko obat yang disalahgunakan,” ujarnya
Hadir sebagai peserta masyarakat Kuranji, camat, lurah sekecamatan Kuranji. Perda yang disosialisasikan adalah perda nomor 9 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.