“PDI Perjuangan merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Indonesia, namun tidak memiliki wakil di DPRD Bukittinggi pada periode 2019-2024 ini. Tak mungkin kami memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, apalagi pada pasangan calon yang maju dari jalur non partai politik,” tambah Alex.
Diketahui, fotokopian surat itu dengan tema dukungan pada Ramlan Nurmatias yang maju sebagai calon walikota untuk periode jabatan kedua kalinya. Ramlan kembali memilih jalur perseorangan untuk bisa menduduki kursi walikota, berpasangan dengan Syahrizal.
Pada Pilkada 2015 lalu, Ramlan juga maju sebagai calon walikota dari jalur perseorangan dengan wakilnya, Irwandi. Pada pemilihan serentak lanjutan 2020 ini, keduanya bersimpang jalan. Ramlan kembali maju dari jalur perseorangan, sedangkan Irwandi lebih menyukai jalur partai politik.
Menurut Alex, perilaku penyebaran surat fotokopian ini, merupakan tindakan pengecut dan busuk. “Tindakan seperti ini, merusak alam demokrasi kita di Ranah Minang yang menjunjung tinggi kekeluargaan dalam berkompetisi,” tegas Alex.























































