Pansus III DPRD Padang Tuntaskan Pembahasann Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau

Mulyadi Muslim: Ranperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya

oleh

Apresiasi diberikan terhadap inisiatif pembentukan dubalang kota, namun pelaksanaannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan perlu dikoreksi agar lebih efektif dan adaptif.

Rapat Pansus III yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III dan turut melibatkan tokoh adat, Ninik Mamak dari 10 nagari yang ada di Padang.

Pelibatan langsung tokoh adat memastikan bahwa Perda yang dihasilkan akan memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem yang dianut oleh pemiliknya.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan.

Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang ke depannya, menjamin bahwa adat yang “indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan” dapat terus dilestarikan, termasuk dalam sistem pemerintahan kelurahan.(rel/salih)

Menarik dibaca