“Tentunya kita tak menginginkan hal tersebut. Melalui kunjungan Pansus II ini, kementerian menyampaikan akan membuat aturan, bahwasa untuk DAK hanya perlu Juknis saja, Junlak tidak perlu. Sehingga diawal tahun sudah bisa dilaksanakan serentak dan seragam seluruhnya, sehingga tidak terlambat pelaksanaan kegiatan melalui DAK ini,” ujar Faisal.
Ia mengakatan, DAK ini bisa dikucurkan, apabila OPD masing – masing melakukan pengajuan proposal ke kementerian. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik.
“Nantinya Kementerian Keuangan akan menitip anggaran DAK itu pada dinas terkait, seperti untuk pembangunan di PU, kesehatan di Dinas Kesehatan, pendidikan di Dinas Pendidikan, begitu seterusnya, ” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dengan adanya proposal yang langsung diajukan OPD terkait untuk anggaran DAK ini, kata Faisal lagi, nantinya jelas apa yang akan dikerjakan karena OPD itu sendiri yang meminta untuk kegiatan yang akan dikerjakan dan tentunya harus dilaksanakan.























































