Pansus DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan 3 Ranperda

Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum

oleh

Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengonfirmasi bahwa pertimbangan utama pengajuan konsep pencabutan tersebut adalah adanya tumpang tindih dengan PP 109 Tahun 2000. Ini menyebabkan inkonsistensi dan rancu dalam implementasi aturan di lapangan. Usulan pencabutan ini adalah solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian aturan yang ada.

Pansus I juga telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Ditemui fakta bahwa hak keuangan kepala daerah di seluruh daerah hanya mengacu kepada PP. Tidak ada satu pun yang mengacu kepada Perda. Ini memperkuat argumen bahwa hak keuangan tersebut murni diatur oleh PP 109 Tahun 2000.

Pemerintah Kota Padang sendiri, melalui Kabag Hukum dan Asisten III, mengajukan permohonan kepada DPRD untuk mencabut Perda tersebut sebagai upaya proaktif. Pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Pansus I, dan direncanakan akan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Sebagai langkah finalisasi, Pansus I akan mengundang instansi terkait, seperti Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, dan pakar hukum. Untuk memastikan pemahaman yang seragam.

Menarik dibaca