Pansus DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan 3 Ranperda

Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum

oleh
Pansus DPRD Padang bahas kedudukan keuangan pimpinan daerah.
Pansus DPRD Padang 1 bahas kedudukan keuangan pimpinan daerah.

“Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum yang kuat bagi kedudukan keuangan pimpinan daerah di Kota Padang,” kata Faisal Nasir.

Inti dari masalah yang ingin diatasi adalah Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai bertentangan atau tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan turunan seperti Perda secara hukum tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Faisal Nasir menjelaskan bahwa Perda tersebut harus dicabut karena hak keuangan kepala daerah telah diakomodir secara eksklusif dalam PP.

“Pencabutan ini penting untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi persoalan hukum dan tumpang tindih pemeriksaan antara Perda dengan PP,” ujarnya.

Menarik dibaca