Pandemi dan Keterbukaan Informasi Publik

oleh

Komisi Informasi Sumbar pun dalam surat edarannya pada 2020 itu menegaskan bahwa data penerima BLT adalah hak publik untuk tahu.

Siapa penerima harus bisa diakses publik. Termasuk kepada badan publik yang menyalurkannya harus terbuka mulai pendataan sampai keputusan si A menerima atau si B tidak, arsiparis dan dokumentasinya harus terdata base

Allhamdulillah riak pembagian Bansos di Sumbar tidak masif, selain muda akses juga badan publik yang mengelola mebekali diri dengan dokumen mulai pendataan hingga penyaluran.

Komisi Informasi juga mengapresiasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang mampu secara day per day menyajikan informasi penanganan covid-19 dan dampaknya melalui Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

43 Minggu masa pandemi berlangsung, 2021 vaksinasi virus korona itu sudah sampai dan disimpan oleh Dinas Kesehatan, Komisi Informasi melihat problem. Krusial jelang suntik vaksin kepada publik adalah masih kalahnya informasi benar, nyata dan akurat diproduksi badan publik berkompeten dengan seleweran informasi hoaks di berbagai platform media sosial.

Menarik dibaca