Padang Panjang Perpanjang PSBB
Peraturan lain, kalau pada PSBB tahap II hanya toko komoditi tertentu yang boleh buka, kini semua toko komoditi boleh dibuka asalkan pelayannya pakai masker dan sarung tangan, menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter, tidak membuat kerumunan, dan mentaati jam buka pukul 8.00 hingga 17.00 Wib, pada malam hari semua toko harus ditutup.
Penetapan aturan baru itu setelah mendengar berbagai pandangan dalam rapat Forkopimda yang ikut dihadiri Wakil Walikota Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Forkopimda beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang
Yang perlu dipahami dalam PSBB, kata Wako Fadly, kita dihadapkan kepada kondisi new normal. “Yang biasanya kita berkumpul hingga pukul 24.00 WIB jelang lebaran di pasar, sekarang tidak seperti itu lagi,” jelasnya.
Selanjutnya ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan maksimal dibolehkan 50 persen. Mobil 3 orang dan motor 1 orang.























































