SPIRITSUMBAR.com, Padang – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat. Untuk itu, Pemerintah Kota Padang meminta Satgas COVID-19 di kelurahan untuk melakukan penyekatan dan pengecekan warga yang masuk ke lingkungannya masing-masing.
“Bagi warga yang datang dari luar provinsi agar memperlihatkan persyaratan seperti PCR H-2/ rapid antigen H-1, bukti sertifikat vaksin COVID-19 dan meminta masyarakat untuk melakukan vaksin,” tutur Walikota Padang Hendri Septa, Ahad (25/7/2021).
Satgas COVID-19 Kelurahan ini beranggotakan Lurah/RT/RW/Babinsa/ Bhabinkamtibmas/LPM/tokoh masyarakat/organisasi kepemudaan, bundo kanduang, kelompok keagamaan,Tagana dan lainnya.
Wako melanjutkan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan peran serta dari seluruh pihak.
Kerja sama pada seluruh tingkatan harus dimaksimalkan, sehingga penularan COVID-19 di Kota Padang dapat diminimalisir.