Padang Hadang Corona, Sekolah Libur, Tempat Ibadah Disterilkan

oleh

Menindak lanjuti Instruksi Wali Kota Padang Nomor: 421.2002/DIKDAS-03/2020 tentang penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat dengan Nomor 42.1/2002/DP/DIKDAS/2/2020 tentang aturan proses belajar agar pembelajaran tetap berjalan, antara lain, pada hari Kamis (19/3/2020) siswa akan dikumpulkan untuk diberi pengarahan bagaimana teknis dan proses pembelajaran selama dirumah.

“Besok, dari pukul 7.30 wib siswa akan belajar disekolah dan pukul 09.00 wib siswa akan pulang ke rumah masing masing untuk belajar dirumah dalam pengawasan orang tua murid,” sebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuad.

Sebelumnya, Walikota Padang juga telah mengeluarkan edaran terkait penyemprotan disinfektan untuk masjid. Namun, surat edaran ini tanpa adanya penjelasan detil dari BPBD Kota Padang. Akibatnya, para pengurus masjid dan mushalla justru bingung menyikapi edaran tersebut. Apalagi, pihak staff BPBD Padang juga tidak paham dengan edaran itu. (Salih/rel).

Menarik dibaca