Artikel Lainnya
Hadir, Sekerataris Daerah Kota Padang Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Asisten Ekonomi Pembangunan Hermen Peri, Asisten Adminitrasi Umum Didi Aryadi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis dan pimpinan OPD dilingkup Pemko Padang.
Mahyeldi mengatakan, pemberlakukan kebijakan memindahkan belajar kerumah masing-masing dilakukan selama empat belas hari dimulai tanggal 19 Maret sd 1 April 2020.
Baca : Ingin Tahu Tentang Virus Corona di Sumbar, Ini Nomor Layanannya
“Selama kegiatan belajar dirumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah untuk berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian. Jika kedapatan pelajar berada dikeramaian tanpa didampingi orang tua maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP kecuali ada hal-hal yang penting,” tambahnya.
Lebih jauh, Mahyeldi mengatakan, kepada orang tua pelajar untuk memantau dan mendampingi anak-anaknya selama proses belajar mengajar dilakukan. “Untuk itu, atas nama Pemerinta Kota Padang kami mengharapkan kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga dan mengawasi proses belajar dan mengajar anakanya dirumah,” ujar Mahyeldi.























































