One Vilage One Product

oleh

Menimbang klausul 2 UU tersebut , Permendagri No. 9 Tahun 2014 sebagaipedoman dalam pengembangan produk unggulan daerah di era ekonomi global.Belum lagi Aspek Subtansial yang jelas dari regulasi pemerintah pusat untuk pengembangan ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah. Optimalisasi produk unggulan ini akan menjadi basis pembangunan ekonomi daerah,dalamdaya tawar produk unggulan diharapkanmenjadi”brand”. Menganalisis Aspek Sosial.

Merentang Pasal 5 ayat (2) Permendagri No.9 Tahun 2014,dalam pengembangan produk unggulan daerah, tidak dimonopoli oleh Pemda melainkanditumbuhkembangkannya keterlibatan masyarakat,ini sangat penting diakaitkan denganciri khas/aspek sosial-budaya suatu masyarakat dapat memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi. Aspek ini dapat berfungsi sebagai motorik pembangkit proses pembangunan, tetapi dapat juga menjadi penghambat, Aspek sosial-budaya ini mendapat perhatian apa sisi peningkatan kualitas daya tarik PUD.KitaamatilagiPasal7 ayat(2), Dalam meningkatkan kualitas daya tarik PUD, harus memperhatikan prinsip-prinsip :antaralain-nilai budaya, nilai sosial, kelestarian lingkunganhidup, keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh daerah.

Menarik dibaca