Instrumen kebijakan dimaksud adalah Permendagri No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Ekonomi Daerah. Permendagri ini memberikan arah dan panduan pengembangan ekonomi daerah melalui pengembangan produk unggulan daerah (PUD). Harapannya pengembangan ekonomi daerahdapat menuai hasil dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari analisis aspek kebijakan : “Lahirnya Permendagri No.9 Tahun 2014 secara yuridis berbagai acuan perundangan, Peraturan Perintah (PP), antara lain UU No. 25 Tahun 2014 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional,UU.No.32 2004 tentang Pemerintahan, PP No.38 Tahun 2007 Tentang PembagianUrusan Pemerintahan, PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan,tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah,serta masih ada beberapa peraturan yang lainnya.
Tentu tujuanregulasi bertitik tolak dari urgensi : “Potensi ekonomidaerah perlu dikembangkan secara optimal. Sehingga menjadi wujud bukan cuma rohnya saja, menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing. Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kondisi sosial dan budaya.























































