LaNyalla mengatakan, Tema FGD kali ini, yaitu ‘Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah’ pasti akan diikuti dengan pertanyaan, apa sih Isu Strategis Daerah itu?
“Secara umum pasti akan menjawab; Isu Strategis Daerah adalah Otonomi Daerah. Karena memang dalam diskusi publik terkait Omnibus Law, banyak disinggung tentang beberapa kewenangan daerah yang akan berubah menjadi kewenangan pusat. Sehingga kemudian disebut sebagai semangat untuk kembali ke era sentralisasi kekuasaan. Yang dengan sendirinya, otomatis bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” katanya.
Tetapi, LaNyalla punya pendapat berbeda. Baginya, isu strategis daerah bukan hanya soal otonomi daerah. Tetapi ada beberapa hal. Salah satunya adalah; percepatan pembangunan daerah. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyerapan lapangan kerja di daerah. Dan kemakmuran daerah.
“Bagi saya itu adalah isu strategis daerah. Karena saya meyakini, jika Indonesia ingin makmur, maka daerah harus makmur. Jika Indonesia ingin maju, maka daerah harus maju. Karena wajah Indonesia, ditentukan oleh wajah 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.























































