Selama ini, lanjutnya ketika kita membawa investor apalagi pihak asing, perizinannya sangat sulit. Dapat izin pemkab, terkendala di provinsi, dapat di provinsi, di pusatnya mandeg. Akhirnya berputar-putar disitu saja dan investor pun angkat tangan.
“Ini saya alami sendiri ketika membawa pihak asing untuk berinvestasi hydropower di Kerinci tahun 2000 lalu. Namun karena birokrasinya sangat berbelit, hingga akhirnya mereka angkat kaki dan sampai sekarang tidak ada yang mengelola lagi,” ujarnya.
Jadi dengan omnibus law, diharap semua birokrasi diputus dan disederhanakan, sehingga mempermudah masuknya investasi untuk pemulihan ekonomi apalagi pasca pandemi covid-19 ini.
Dia menegaskan bahwa urgensi dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat.
Pasalnya RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap jadi penghambat iklim investasi di Indonesia serta menjawab bonus demografi usia produktif.