UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya, yang sangat penting adalah dalam konteks konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik,” ungkapnya.
Begitu juga tentang Penyelenggaraan Penyiaraan baik Telivisi dan juga Radio, tambah laki-laki yang akrab dengan panggilan “Cak Nurnas” ini, sangat perlu sekali. “Semua kita menonton TV, apa yang dilihat sangat mudah ditiru oleh orang, begitu juga kita mendengar Radio,” tegasnya.
Contoh kecil, tambah dia lagi, bila sebuah saluran televisi menayangkan orang sedang merokok, kan seharusnya tidak boleh ditayangkan atau disorot kamera ketika meliput berita. “Itu adalah prioritas Komisi I untuk menyiapkan Ranperda ini, disamping Ranperda lain yang akan diusulkan Gubernur,” tandasnya.























































