Ia juga menegaskan penangkapan AN di rumahnya adalah murni karena penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang. Yang tidak ada korelasinya dengan DPC Gerindra Payakumbuh. Atas penangkapan tersebut DPC Gerindra Payakumbuh resmi memecat dan memberhentikan oknum tersebut.
Sementara itu, Humas Satresnarkoba Polres Payakumbuh merilis kronologis penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis ganja
Dia jelaskan, pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 03.00 wib, polisi melakukan penangkapan terhadap pria inisial AN. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih. Barang haram tersebut disimpan pada ventilasi jendela dapur.



















































