“Mall administrasi terjadi ketika badan publik tidak terbuka dalam pengelolaan adminiatrasinya” tegas Kepala Perwakilan Ombusman Sumatera Barat Yefri saat jadi narasumber Bimtek.
“Nah.. ketika ada laporan dalam kesalahan adminintrasi inilah, peran Ombudsman untuk melakukan investigasi masalah tersebut,”ujarnya.
Arif Yumardi di paparannya lebih menyeroti Debatable Badan Publik pada NGO.
“Apakah NGO ini di kategorikan Badan Publik atau Badan Hukum,”ujar Arif bertanya kepada peserta dari NGO se Sumbar tersebut.
“Ini mengingatkan saya akan kapasitas saya yamg pernah di NGO,”timpal Komisooner KPU Sumbar Nova Indra.
“NGO sangat berperan penting mendorong transfaransi pasca reformasi hingga lahirnya UU no 14 thn 2008,”ujar Nova Indra.
Dari perspektif Komisi Informasi berdasarkan UJ 14 tahun 2008, NGO merupakan badan publik dan bisa menjadi para pihak pada sengketa informasi publik yang kewenangannya ada di Komisi Informasi.
”NGO berbadan hukum RI dan mendapatkan dana dari asing atau bantuan masyarakat maupun dapat stimulus dari APBN atau APBD, maka NGO itu badan publik. NGO bisa menjadi pemohon sengketa informasi publik atau bisa jadi termohon di sidang sengketa informasi publik,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dihubungi media Kamis sore.























































