Pada APBD tahun 2018 proporsi Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah di beberapa Kabupaten/Kota dan juga provinsi masih berada dibawah Belanja Modal rata-rata nasional 21,11% yaitu Kabupaten Agam 15,72%, Kabupaten Pasaman 13,79%, Kabupaten Lima Puluh Kota 19,06%, Kabupaten Tanah Datar 13,89%, Kabupaten Solok 16,17% Kabupaten Pesisir Selatan 17,93%, Kota Sawahlunto 19,73%, Kota Padang 17,10% dan Provinsi Sumatera Barat 17,25%.
Khusus untuk Kabupaten/Kota, alokasi belanja bantuan keuangan kepada Desa/Nagari yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan diluar DAK untuk tahun 2018 telah terpenuhi oleh seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan untuk alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Desa/Nagari paling sedikit 10% dari Pajak Daerah masih terdapat dua Kabupaten/Kota yang belum memenuhinya, yaitu Kabupaten Pasaman 7,73% dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,62%.
Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN tahun 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri netto pada perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, maka penganggaran program kegiatan yang didanai dari DAU tahun 2019 supaya mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU tersebut.